Pemerintahan Denmark
Denmark adalah negara demokrasi. Kebanyakan keputusan-keputusan penting dibuat oleh para politisi yag secara demokratis dipilih untuk duduk dalam Parlemen Denmark, Dewan Regional, dan Dewan Kota.
Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Di Denmark ketiga institusi tersebut berdiri sendiri-sendiri dan bersifat independen satu sama lain. Parlemen Nasional Denmark yang disebut Folketinget mengeluarkan peraturan. Pemerintah dibantu oleh administrasi negara bertugas memastikan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat oleh parlemen. Dan institusi peradilan seperti pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung bertugas memberikan penilaian dan keputusan hukum.
Demokrasi mulai diterapkan sejak tahun 1849
Demokrasi di Denmark berdasarkan konstitusi Denmark tahun 1849. Konstitusi tersebut sepanjang perjalanannya telah mengalami perbaikan beberapa kali, misalnya pada tahun 1915 ketika kaum perempuan diberikan hak untuk memilih. Konstitusi yang digunakan sekarang adalah dari tahun 1953 dan tidak mengalami banyak perubahan.
Konstitusi Denmark mengandung aturan-aturan dasar terkait bagaimana negara ini diperintah dan untuk memastikan hak-hak dasar dan kebebasan warganegara terpenuhi. Konstitusi ini menjamin hak-hak kepemilikan privat, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah agama, kebebasan untuk membentuk organisasi, kebebasan/ hak untuk melakukan demonstrasi, kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, ucapan, atau bentuk-bentuk lainnya.
Di Denmark, kebebasan untuk berbicara berarti seseorang bebas untuk mengeluarkan/ mengekspresikan apa yang dirasa san dipikirkan. Namun tentunya kebebasan itu tetap harus bertanggungjawab berkaitan dengan hukum dan aturan yang berlaku. Seseorang dapat dihukum bila menghina kehormatan orang lain atau mengancam orang/ pihak lain, misalnya yang berkaitan dengan kepercayaan atau ras.
Terjemahan dari : Citizen in Denmark
Halaman: 13
No comments:
Post a Comment